Tangerang (ANTARA News) - Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Bandara Internasional Soekarno-Hatta Kementerian Perhubungan bakal melakukan investigasi menyeluruh terkait kesalahan menurunkan penumpang internasional oleh Lion Air JT 161 dari Singapura ke terminal domestik Bandara Soekarno-Hatta pada 10 Mei lalu.

Kepala Otoritas Bandara Internasional Soekarno-Hatta Muzaffar Ismail dalam konferensi pers di Tangerang, Banten, Minggu, mengatakan investigasi akan dilakukan secara menyeluruh oleh Bea Cukai, Imigrasi dan Karantina (CIQ) Kementerian Perhubungan sesuai dengan peraturan.

"PT Lion Air tidak segera melaporkan kejadian pada 10 Mei 2016 secara resmi kepada CIQ Kementerian Perhubungan," katanya.

Untuk itu, kata dia, investigasi juga akan dilakukan secara menyeluruh kepada penyelenggara bandar udara dan Lion Air, termasuk "ground handling".

Muzaffar menjelaskan penanganan investigasi kejadian Lion Air JT 161 yang dilakukan Direktorat Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub dan Kantor Otoritas Bandara Wilayah I juga berfokus apakah ada unsur kesengajaan atau murni kesalahan prosedur.

"Karena itu, tidak menutup kemungkinan personel PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Ditjen Perhubungan Udara diikutsertakan," katanya.

Dia mengatakan untuk pencegahan kejadian yang sama pada masa mendatang, Kantor Otban Wilayah I Bandara Soekarno-Hatta akan mengevaluasi seluruh prosedur operasi standar (SOP) seluruh penerbangan internasional yang ditangani oleh "ground handling" dan akan berkoordinasi dengan seluruh Otban untuk melakukan hal yang sama.

Muzaffar menegaskan kepada operator seharusnya segala kejadian yang menyangkut keselamatan, kemanan, dan pelayanan di bandar udara segera dilaporkan kepada Kantor Otban sebagai fungsi koordinator sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016