KPAI prihatin atas vonis terhadap pelaku."
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menyesalkan vonis ringan hakim terhadap terdakwa pencabulan Sony Sandra alias Koko (63 tahun) yang terbukti melakukan kekerasan seksual kepada puluhan anak.

"KPAI prihatin atas vonis terhadap pelaku," ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.

Sony Sandra, kontraktor dari Kediri, Jawa Timur, didakwa memerkosa 58 anak-anak dan divonis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri dengan kurungan selama sembilan tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Vonis hakim terhadap Koko lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak-anak tersebut 13 tahun penjara.

Menurut dia, vonis terhadap mantan pemain bola nasional itu mencederai komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang secara tegas menyatakan kekerasan seksual merupakan kejahatan luar biasa.

Apalagi, Presiden Jokowi juga mengatakan, kasus kejahatan seksual terhadap anak harus dengan penanganan, sikap dan tindakan khusus dari seluruh elemen, baik dari pihak pemerintah maupun masyarakat.

Seharusnya, Susanto menambahkan, hakim kasus Sony Sandra menggunakan Pasal 81 atau 82 Undang Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa pelaku kejahatan seksual baik secara paksa atau tipu muslihat bisa dipidana 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016