Masing-masing menteri memiliki kewenangan yang dilindungi UU ..."
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengemukakan, menteri memiliki kewenangan terkait dengan kebijakan untuk membatalkan reklamasi yang dinilai melanggar ketentuan.

"Masing-masing menteri memiliki kewenangan yang dilindungi UU, misalnya untuk daerah pelabuhan itu kewenangan menteri perhubungan, wilayah laut itu kewenangan menteri kelautan dan perikanan, lingkungan hidup itu kewenangan menteri lingkungan hidup dan kehutanan," katanya di Jakarta, Rabu.

Menko Maritim mengemukakan hal tersebut ketika ditanyakan mengenai keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait keputusan Menko Maritim yang membatalkan reklamasi Pulau G di kawasan pantai Jakarta Utara.

Rizal Ramli mengemukakan keheranannya terhadap tindakan Gubernur DKI Jakarta, dan menyatakan agar Ahok seharusnya "jangan cengeng" karena soal seperti itu sampai harus diadukan kepada Presiden Jokowi.

Sebelumnya, Ahok menyatakan, pihaknya mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi sebagai pendapat kedua (second opinion) guna mempertanyakan, apakah konferensi pers Menko Maritim terkait pembatalan pembangunan Pulau G dapat menjadi patokan.

Ahok mengemukakan, reklamasi dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52/1995, maka seharusnya seorang menteri tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keppres, tetapi hanya Presiden sendiri yang dapat melakukannya.

Pemerintah melalui Menko Maritim secara resmi membatalkan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta lantaran dinilai melakukan pelanggaran berat karena membahayakan lingkungan hidup, lalu lintas laut dan proyek vital.

Pengembang Pulau G, yang merupakan anak perusahaan Agung Podomoro Land, PT Muara Wisesa Samudera, dinilai melakukan pelanggaran berat karena membangun di atas jaringan kabel listrik milik PT PLN (Persero).

Pulau G itu juga dinilai mengganggu lalu lintas kapal nelayan yang seharusnya secara mudah dapat berlabuh di Muara Angke.

Rizal menyebut, berdasarkan analisa Komite Gabungan, reklamasi Pulau G juga dibangun sembarangan secara teknis karena dampaknya yang merusak lingkungan hingga membunuh biota.

Dalam rakor tersebut, diputuskan pula sejumlah pulau reklamasi yang melakukan pelanggaran sedang dan ringan, selain pelanggaran berat yang dilakukan pengembang untuk Pulau G.

Pulau C, D dan N dinilai melakukan pelanggaran sedang, di mana pihak pengembang diminta melakukan sejumlah perbaikan dan pembongkaran.

Pulau C dan D yang saat ini menyatu diminta untuk dipisah dengan kanal selebar 100 meter dan sedalam delapan meter agar bisa dilalui lalu lintas kapal dan agar tidak meningkatkan risiko banjir.

Sementara itu, Pulau N yang merupakan bagian dari proyek pembangunan Pelabuhan Kalibaru (New Priok Container Terminal 1) milik Pelindo II dinilai melakukan pelanggaran teknis dan lingkungan hidup.

"Pengembangnya setuju untuk memperbaiki. Jadi, boleh diteruskan agar rapi dan pelanggaran yang dilakukan diperbaiki," kata Rizal.

Sementara itu, tim menilai bahwa pelanggaran ringan dinilai berdasarkan masalah administrasi dan proses pembangunan.

Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016