Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berharap bisa memenangkan kasasi sehubungan dibebaskannya nakhoda kapal MV Selin, yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal, oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, 11 Juli.

Nakhoda kapal berbendera Guinea Ecuatorial berbobot 78 GT itu, Shoo Chiau Huat, warga negara Singapura ditangkap karena telah melakukan pencurian ikan dengan barang bukti berupa enam buah alat pancing dan 20 ekor ikan campuran.

"Kapal ini aneh, benderanya Guinea Equatorial, diawaki Singapura tapi nangkap ikannya di Indonesia. Saya harap keputusan kami untuk kasasi ini dimenangkan kembali karena tidak ada pasal yang mengharuskan mereka bebas," kata Susi dalam jumpa pers seusai Halal Bihalal Idul Fitri 1437 H di Jakarta, Senin.

Ia menuturkan, masuknya kapal berbendera Guinea Equatorial itu saja sudah menyalahi aturan UU Keimigrasian. Kapal tersebut juga disebutnya melakukan pelayaran tanpa izin. Pelanggaran berat lainnya adalah karena mencuri ikan di perairan Indonesia.

"Kurang apa lagi? Saya harap semua mengawasi proses kasasinya. Kami ingin memperlakukan tindakan Illegal, Unreported and Uregulated Fishing (IUU Fishing) dari negara mana pun dengan adil dan tegas. Tidak memilah-milah dari negara mana," katanya.

Lebih lanjut, Susi mengatakan dari hasil sidang FAO di Italia, pekan lalu, semua negara FAO menekankan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku penangkapan ikan ilegal.

Itulah sebabnya ia menegaskan tidak akan pilih kasih terhadap negara mana pun yang melakukan pelanggaran tersebut di perairan Indonesia.

"Kita kawal bersama semangat nasional ini. Ikan kita sudah banyak, kebijakan sudah benar, sudah bisa naikan Produk Domestik Bruto (PDB) luar biasa di sektor perikanan dan nilai tukar nelayan. Jangan sampai pembebasan satu kapal ini membuat kapal yang sudah pergi balik lagi ke Indonesia karena menganggap Indonesia sudah bebas," pesannya.

Susi sangat prihatin atas putusan bebas tersebut. Ia juga mengaku heran lantaran sesuai konsensus nasional, kapal yang melakukan pelanggaran pencurian ikan seharusnya disita untuk ditenggelamkan atau dikandaskan jadi monumen.

"Ini insiden kedua setelah Hai Fa, dan ini sangat memprihatinkan," ujarnya.

Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang menjatuhkan putusan bebas terhadap Shoo Chiau Huat (50), warga negara Singapura yang merupakan nakhoda kapal MV Selin berbendera Guinea Equatorial karena tidak terbukti melakukan kegiatan illegal fishing di perairan Indonesia.

Jaksa Penuntut Umum Kejakasaan Tinggi Kepulauan Riau menuntut nakhoda Shoo dakwaan tunggal dengan hukuman selama dua tahun penjara, denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016