Cilacap (ANTARA News) - Dua terpidana mati kasus narkoba yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, mengajukan peninjauan kembali (PK) melalui Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

"Saya baru ke Lapas Pasir Putih untuk menemui klien kami, A Yam dan A Heng untuk menyampaikan surat panggilan menghadiri sidang PK di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada tanggal 19 Agustus 2016," kata penasihat hukum pemohon PK, Edwin Napitupulu di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Senin siang.

Akan tetapi upaya untuk menemui A Yam dan A Heng, kata dia, belum terlaksana karena hari Senin bukan jadwal kunjungan untuk warga binaan pemasyarakatan penghuni Lapas Pasir Putih.

Lebih lanjut, dia mengatakan pengajuan PK tersebut bukan untuk menunda pelaksanaan eksekusi hukuman mati.

Baca Juga :  30 pengedar narkoba dituntut hukuman mati

Bahkan, kata dia, pihaknya belum mengetahui apakah A Yam dan A Heng masuk dalam daftar eksekusi hukuman mati tahap ketiga atau tidak masuk karena sampai saat ini belum ada pemberitahuan.

"Ini (pengajuan PK) merupakan upaya hukum klien kami. Sebelumnya, klien kami pernah mengajukan PK namun masuk kategori tidak diterima tapi tidak ditolak," katanya.

Disinggung mengenai novum baru dalam pengajuan PK tersebut, dia enggan menyebutkannya.

Baca Juga : Polri telah siapkan regu tembak untuk eksekusi terpidana mati

A Yam dan A Heng alias Vass Liem alias Jun Hao,  yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dalam kasus pengelolaan pabrik ekstasi itu diketahui masuk dalam daftar eksekusi hukuman mati tahap ketiga yang sempat beredar beberapa bulan lalu.

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016