Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin mengatakan hukuman mati tidak hanya berdampak pada terpidana mati, melainkan juga menimbulkan dampak berkepanjangan bagi keluarga terpidana mati, baik menjelang, maupun setelah eksekusi mati.  

"Hukuman mati bukan saja menghilangkan hak mereka untuk hidup, tapi juga menimbulkan dampak berkepanjangan bagi keluarga yang ditinggalkan dan selama ini dampak yang dirasakan keluarga terpidana mati, baik menjelang maupun setelah eksekusi dilakukan, hampir tidak pernah mendapatkan ruang untuk diungkapkan," kata Mariana Amiruddin dalam diskusi publik bertajuk "Perempuan dan Penyiksaan dalam Daftar Tunggu Hukuman Mati", di Jakarta, Senin.

Mariana Amiruddin mengatakan masih adanya pro dan kontra terhadap pemberlakuan hukuman mati saat ini di berbagai belahan dunia.  

Pihaknya mencatat saat ini terdapat lebih dari 140 negara anggota Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang tidak lagi melaksanakan hukuman mati.

"Lebih dari 140 negara anggota PBB dengan berbagai latar belakang sistem hukum, tradisi, agama, dan budaya tidak lagi melaksanakan hukuman mati, baik menghapus-nya secara resmi maupun tidak menerapkan-nya," kata Mariana Amiruddin.

Komnas Perempuan pun mendorong Indonesia untuk tidak lagi memberlakukan hukuman mati karena hukuman mati melanggar hak asasi manusia.

"Bahwa hukuman mati sudah semestinya tidak diberlakukan lagi dan tidak punya tempat lagi dalam peradaban saat ini. Sebab hak hidup adalah hak paling fundamental yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi dan situasi apapun," kata dia.

Baca juga: Kemlu berupaya bebaskan 77 WNI dari hukuman mati di Malaysia

Baca juga: Sebanyak 168 WNI terancam hukuman mati di luar negeri

Baca juga: Komnas Perempuan minta pemerintah ratifikasi OPCAT cegah penyiksaan


 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2023