Banyak pengaduan masyarakat terkait penegakan hukum, karena itu kami mengundang Kabareskrim, Kapolda NTT, Kapolda Kalimantan Timur, Kapolda Jawa Timur dan Kapolda Maluku,"
Jakarta (ANTARA News) - Panitia Kerja Penegakan Hukum Komisi III DPR meminta penjelasan Kepala Bareskrim Mabes Polri terkait berbagai kasus hukum yang diadukan masyarakat kepada Komisi III DPR.

"Banyak pengaduan masyarakat terkait penegakan hukum, karena itu kami mengundang Kabareskrim, Kapolda NTT, Kapolda Kalimantan Timur, Kapolda Jawa Timur dan Kapolda Maluku," kata Wakil Ketua Panja Penegakkan Hukum, Benny K Harman di Ruang Rapat Komisi III, Jakarta, Selasa.

Benny mengatakan empat Kapolda itu panggil karena banyak pengaduan masyarakat dari empat wilayah tersebut.

Dia mengatakan, untuk wilayah NTT, dirinya mendapatkan pengaduan masyarakat terkait perdagangan manusia dan minta difasilitasi bertemu Presiden Joko Widodo.

"Para korban perdagangan manusia minta difasilitasi minta bertemu Presiden Jokowi, karena kasusnya mangkrak di Polda NTT," ujarnya.

Dia menyarankan agar kasus itu diselesaikan dengan meminta Kapolda NTT untuk menyelesaikannya sehingga Panja Penegakkan Hukum mengundang Kapolda NTT.

Anggota Komisi III DPR dari FPDIP, Junimart Girsang mempertanyakan apakah Kepolisian secara berkelanjutan selalu meneribitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Menurut dia, laporan dari masyarakat menyatakan kecewa karena mereka tidak tahu proses laporan mereka di Polres-polres.

"Apakah SP2HP berjalan? karena ada sebagian tidak diterbitkan," ucapnya, mempertanyakan.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Hanura, Sarifudin Sudding berharap polisi dalam menjalankan tugasnya betul-betul sesuai tupoksinya dan tidak dengan tekanan.

Dia menyadari banyak pihak yang menggunakan institusi penegakan hukum dijadikan alat untuk kepentingan tertentu dan bisa juga dalam konteks politik, Kepolisian dijadikan alat.

"Apalagi Presiden Jokowi sudah mengatakan agar seluruh penegak hukum bekerja dengan sebenarnya. Jangan ada diskresi, tapi kalau ada pidana dalam diskresi itu ya diproses," tegasnya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016