Jakarta (ANTARA News) - Serikat Pekerja - Asosiasi Pilot Lion Group (SP-APLG) menyatakan siap mengambil langkah hukum terkait pelaporan Lion Air ke kepolisian.

"Kami akan membawa kasus ini kepada Undang-Undang. Kami akan lapor balik ke polisi," kata anggota SP-APLG, Mario Hasiholan, di LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu.

SP-APLG memandang bahwa tindakan manajemen Lion Air yang melaporkan ke kepolisian adalah dugaan upaya kriminalisasi dan intimidasi kepada para pilot.

SP-APLG dituduh telah melakukan pelanggaran kategori berat yakni melawan perintah pimpinan, tidak melaksanakan tugas dan melakukan penghasutan kepada para pilot lainnya terkait kejadian 10 Mei 2016 lalu.

Sejak saat itu beberapa pilot yang tergabung dalam SP-APLG telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Yang sudah dipanggil Hasan Basri, Kapten Jimi Kalebos, Yuda Roaspari dan Gatot Miryadi," kata ketua SP-APLG, Eki Ardiansjah.

SP-APLG telah mencoba melakukan penyelesaian bipartit namun tidak direspon oleh pihak manajemen. Upaya penyelesaian tripartit juga gagal karena pihak manajemen Lion Air menolak mediasi yang ditawarkan pihak Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Pusat.

"Bipartit dan tripatit mereka sudah tidak dapat dimediasi, sehingga keluarlah anjuran dari Sudin untuk membawa ini ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)," ujar Mario.

"Dan pada saat itu juga, kami di-PHK," tambah dia.

Manajemen Lion Air telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 14 pilot Lion Air dan menyatakan bahwa para pilot tersebut sudah tidak lagi bekerja di Lion Air.

Terkait dengan pemecatan 14 pilot tersebut, SP-APLG sendiri mengaku belum menerima surat resmi atau pemberitahuan secara tertulis apapun dari pihak manajemen Lion Air.

Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016