... satu kasus di-SP3-kan karena pelakunya gila. Itu menurut keterangan dokter, jadi tidak bisa dikenakan pidana...
Pekanbaru, Riau (ANTARA News) - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika menyatakan, asap dari kebakaran lahan dan hutan di Pulau Sumatera, terutama di Provinsi Riau, kini sudah terbawa angin hingga mencapai Selat Malaka.

"Asap di Selat Malaka," kata Kepala BMKG Stasiun Pekanbaru, Sugarin, di Pekanbaru, Jumat.

Berdasarkan citra satelit, lanjut Sugarin, angin memang mengarah ke timur laut dan membawa asap dari Pulau Sumatera ke Selat Malaka. Meski begitu, ia mengatakan hingga Jumat siang ini asap belum mencapai negara tetangga, Singapura dan Malaysia.

"Jarak pandang di Singapura dan Malaysia masih normal. Kualitas udara di Singapura juga masih normal," ujarnya.

Ia mengatakan pada Jumat pagi terdeteksi 68 titik panas di Pulau Sumatera, melonjak dari sehari sebelumnya yang hanya ada sembilan titik. 

Berdasarkan data Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, lanjutnya, puluhan titik panas itu merupakan akumulasi kebakaran dari tingkat sedang dengan kepercayaan lebih dari 50 persen. Lokasinya tersebar sebanyak 67 titik di Riau, dan satu titik di Lampung.

Sebaran titik panas di Riau antara lain sebanyak 44 titik di Kabupaten Rokan Hilir, Bengkalis 17 titik, Siak empat titik, dan Rokan Hulu ada dua titik. Dari 67 titik tersebut, sebanyak 52 di antaranya positif merupakan kebakaran karena tingkat kepercayaan lebih dari 70 persen.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Rivai Sinambela, mengatakan Polda Riau sejak Januari-Agustus sudah menetapkan 85 tersangka kasus dugaan kebakaran lahan dan hutan dari 67 kasus yang ditangani. 

Seluruh kasus tersebut adalah pelaku perorangan dengan tersangka pelaku pembakaran dan pemilik lahan yang diduga memberi perintah pembakaran.

Sementara itu, pada periode yang sama ada satu kasus yang mendapat SP3 karena tersangka menderita gangguan jiwa. "Ada satu kasus di-SP3-kan karena pelakunya gila. Itu menurut keterangan dokter, jadi tidak bisa dikenakan pidana," ujarnya.

Pewarta: FB Anggoro
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016