... misalnya, surat keputusan pengadilan bahwa kandidat tidak pailit, surat kelakuan baik hingga pas foto...
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta masih memeriksa berkas persyaratan tiga pasang bakal calon gubernur dan wakil gubernur hingga 29 September. Bila ada kekurangan, KPUD DKI Jakarta akan meminta tim calon gubernur-wakil gubernur agar data segera dilengkapi hingga 4 Oktober. 

"Semua (pasangan calon) ada kurang sedikit-sedikit," kata Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno, di , Senin. 

Namun, ia enggan merinci siapa pasangan yang datanya belum lengkap dengan alasan sedang membuat rekapitulasi. 

Data yang kurang, misalnya, surat keputusan pengadilan bahwa kandidat tidak pailit, surat kelakuan baik hingga pas foto. 

Berbeda dengan persyaratan calon, Sumarno mengatakan, semua berkas pencalonan sudah dilengkapi. "Misalnya keputusan partai politik tentang calon yang diajukan dan visi misinya," kata dia.

Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016