Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Ketua DPD Irman Gusman Selasa dua pekan mendatang (18/10).

"PN Jakarta Selatan sudah menunjuk hakim tunggal, I Wayan Karya untuk memimpin sidang permohonan praperadilan tersebut," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Kamis (29/9), Irman resmi mengajukan praperadilan karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya tahun 2016 untuk provinsi Sumatera Barat.

Kasus ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT)  pada Sabtu dini hari 17 September 2016 terhadap Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istrinya Memi, adik Xaveriandy dan Ketua DPD Irman Gusman di rumah Irman di Jakarta.

Kedatangan Xaveriandy dan Memi adalah untuk memberikan Rp100 juta kepada Irman yang diduga sebagai ucapan terima kasih karena Irman memberikan rekomendasi kepada Bulog agar Xaverius dapat mendapatkan jatah impor.

Irman terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.


Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016