ANTARA -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menyatakan Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumbar pada Pemilu 2024. Keputusan itu diambil setelah adanya surat dari KPU RI nomor 1096, yang meminta KPU Sumbar berpedoman pada putusan Mahkamah Agung nomor 28 tahun 2023 selama penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) DPD.(Fandi Yogari Saputra/Andi Bagasela/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)