Pungutan retribusi di terminal-terminal mulai hari ini dihapuskan, dasarnya surat edaran bupati."
Purwakarta (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jabar, siap memberi sanksi pemecatan bagi pegawai atau pejabat Dinas Perhubungan Pariwisata Pos dan Telekomunikasi setempat yang masih melakukan pungutan liar di terminal-terminal.

Bupati setempat Dedi Mulyadi di Purwakarta, Kamis, mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 356/2401/Inspektorat tentang Larangan Penyelenggaraan Retribusi Terminal.

Surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai bentuk dukungan terhadap Gerakan Sapu Bersih Pungutan Liar yang sudah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo.

"Pungutan retribusi di terminal-terminal mulai hari ini dihapuskan, dasarnya surat edaran bupati," kata dia.

Ia mengakui, sebenarnya di Purwakarta terdapat peraturan daerah yang mengatur tentang pemungutan retribusi. Khusus di terminal, retribusi itu dilakukan berkaitan dengan pelayanan terminal.

Tetapi pelayanan terminal tersebut kurang berfungsi dengan baik, karena umumnya bus-bus di Purwakarta hanya melintas, bukan singgah. Sehingga pemungutan retribusi itu dirasa kurang bermanfaat.

Faktor lain yang melatarbelakangi penghapusan retribusi terminal itu juga karena retribusi tidak berdampak signifikan terhadap pemasukan ke kas daerah, yakni hanya mencapai Rp2 juta dalam setahun.

"Dalam perda itu mengatur retribusi terkait pelayanan terminal, tapi kalau fungsi pelayanannya kurang maksimal lebih baik ditiadakan retribusi itu," kata dia.

Selain menghapus retribusi di terminal, isi surat edaran itu juga menyebutkan kalau petugas Dishubparpostel Purwakarta tidak diperbolehkan memungut retribusi di tepian jalan.

"Kalau masih ada, saya tegaskan itu kategorinya pungli. Jadi segera laporkan ke SMS Center Pemkab Purwakarta, 08121297775," kata Dedi.

Pewarta: M. Ali Khumaini
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016