Yogyakarta (ANTARA News) - Realisasi penerimaan pajak hotel Kota Yogyakarta selama 2016 mencapai Rp113 miliar, atau 102 persen dari target yang ditetapkan yakni Rp112 miliar.

"Realisasi pajak hotel yang melebihi target ini salah satunya dipengaruhi bertambahnya jumlah hotel di Yogyakarta," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Jumat.

Pemerintah Kota Yogyakarta masih memberlakukan sistem "self assessment" dalam pembayaran pajak hotel sehingga pihak hotel bertanggung jawab dalam menentukan jumlah pajak yang harus disetorkan ke pemerintah daerah.

Pembayaran pajak hotel, lanjut Kadri, juga masih dilakukan secara manual yaitu menyetorkannya secara langsung ke loket pembayaran pajak yang ada di Pemerintah Kota Yogyakarta.

"Seluruh jasa dan kegiatan yang dilakukan hotel akan dikenai pajak 10 persen, termasuk sewa kamar, jasa laundry dan berbagai fasilitas pendukung lainnya," tuturnya.

Sedangkan pada tahun anggaran 2017, Pemerintah Kota Yogyakarta menargetkan pendapatan pajak hotel sebesar Rp115 miliar.

Kadri menambahkan, untuk merealiasikan target yang lebih tinggi tersebut diperlukan berbagai upaya salah satunya adalah menerapkan pajak daring atau "online" karena dapat meminimalisasi kebocoran pajak.

"Dengan sistem self assessment, kami sepenuhnya percaya kepada hotel saat menyerahkan pajaknya. Meskipun ada saatnya kami melakukan pengecekan secara langsung terhadap omzet dan pajak yang seharusnya disetorkan," ujarnya.

Namun dengan sistem pajak daring, lanjut Kadri, maka pembayaran pajak dilakukan berdasarkan sistem yang memungkinkan menghitung secara otomatis jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Pemerintah Kota Yogyakarta mengusulkan Raperda Pajak Online yang kini masuk menjadi salah satu raperda dalam Program Legislasi Daerah 2017. "Dimulai dengan menyusun regulasinya lebih dulu," ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko mengatakan, penerapan pembayaran pajak secara daring sudah digulirkan sejak beberapa tahun lalu.

"Keunggulannya adalah meminimalisasi kebocoran dan penarikan bisa dilakukan secara efektif. Apalagi, jumlah petugas penarik pajak terbatas," katanya.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017