Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika menggelar konsultasi publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pengakuan Balai Uji Negara Asing yang akan merevisi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 16/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengakuan Balai Uji Negara Asing.

Konsultasi publik dilaksanakan guna memberikan informasi maupun memperoleh masukan masyarakat serta pemangku kepentingan terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika tentang Pengakuan Balai Uji Negara Asing tersebut, demikian siaran pers Kementerian Komunikasi dan Informatika yang diterima Antara di Jakarta, Minggu.

Peraturan Menteri tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengakuan Balai Uji Negara Asing merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Pasal 74 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa pengujian alat dan/atau perangkat telekomunikasi dilakukan oleh balai uji yang ditetapkan oleh Menteri dan Pasal 75 yang menyatakan bahwa Menteri dapat melakukan saling pengakuan.

Dalam Peraturan Menteri Nomor 16/2012, pengakuan balai uji negara asing lingkupnya terbatas untuk negara-negara yang memiliki kesepakatan saling pengakuan (Mutual Recognition Arrangement/MRA) dengan Indonesia. Padahal, hasil uji dapat saja berasal dari balai-balai uji dari negara-negara lainnya yang tidak melakukan MRA dengan Indonesia.

Untuk itu, dalam rancangan peraturan menteri tersebut, pengakuan balai uji negara asing tidak lagi sebatas negara-negara yang terlibat dalam MRA.

Selain itu, revisi peraturan menteri itu juga memfokuskan pada penilaian balai uji luar negeri pada kualitas laporan hasil ujinya untuk meminimalkan laporan tes palsu/salah.

Sementara itu, untuk RPM secara utuh dapat dilihat dalam laman Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Tanggapan dan masukan terhadap RPM yang dimaksud dapat disampaikan melalui surat elektronik hadiyana@postel.go.id, siti008@kominfo.go.id, dan siti_n@postel.go.id mulai 30 Januari s.d. 4 Februari 2017.

Pewarta: M Arief Iskandar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017