Batam, Kepulauan Riau, (ANTARA News) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meluncurkan pemanduan kapal di Selat Malaka dan Selat Singapura untuk meningkatkan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim,  juga menjaga kedaulatan wilayah teritorial Indonesia.

"Ini merupakan langkah historis, strategis, penting dan ekonomis bagi Indonesia untuk menjaga kedaulatan maritim Indonesia," kata Menhub Budi kepada pers di Batam, Senin.

Hal tersebut disampaikan usai beroperasinya pemanduan di Perairan Selat Malaka dan Selat Singapura oleh Operator Pemanduan yang secara resmi ditunjuk Pemerintah Indonesia yaitu PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero).

Menhub mengatakan, proses beroperasinya pemanduan di Selat Malaka dan Selat Singapura merupakan hasil perjuangan yang panjang Pemerintah Indonesia melalui pembahasan antar Negara Pantai yang terdiri dari negara Indonesia, Malaysia dan Singapura dalam "Forum Tripartite Technical Expert Group" (TTEG) dalam kurun dasa warsa.

Hingga pada pertemuan Forum TTEG ke-41 di Jogjakarta yang ditindaklanjuti dengan pertemuan Intersessional Meeting of The Working Group on Voluntary Pilotage Services in Straits of Malacca and Singapore yang diselenggarakan di Bandung pada Januari 2017.

Baca juga: (Singapura puji TNI AL berhasil membuat aman Selat Malaka)

Baca juga: (KKP tangkap kapal asing di Selat Malaka)

Pemerintah Indonesia, kata Budi, melalui Kementerian Perhubungan secara resmi menyampaikan kesanggupan untuk melaksanakan pemanduan Selat Malaka dan Selat Singapura dengan target pelaksanaan pada tahun 2017.

"Komitmen Indonesia untuk melaksanakan pemanduan di Selat Malaka dan Selat Singapura ini menjadikan Indonesia sebagai negara pertama yang siap dalam melaksanakan pemanduan di selat itu.

Sebagai dasar hukum, kata Budi, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Nomor. HK.103/2/4/DJPL-17 tentang Sistem dan Prosedur Pelayanan Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada Perairan Pandu Luar Biasa di Selat Malaka dan Selat Singapura/ serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor. PU.63/1/8/DJPL.07 tentang Penetapan Perairan Pandu Luar Biasa di Selat Malaka dan Selat Singapura.

Menhub meminta kepada PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) agar melaksanakan pelayanan pemanduan secara professional dan kompetetif dengan menyiapkan tenaga pandu yang professional sehingga akan terjamin keselamatan pelayarannya.

Perairan Selat Malaka dan Selat Singapura merupakan salah satu kawasan terpenting jalur laut di Kawasan Asia Tenggara.

Kawasan sepanjang 550 mil laut ini merupakan salah satu jalur laut sempit namun banyak dilalui ribuan kapal dari berbagai negara setiap tahunnya.

"Dari data yang ada sekitar 70 sampai dengan 80 ribu kapal per tahun menggunakan jalur ini baik itu kapal kargo maupun kapal tanker yang berlayar melintasi Selat ini sehingga rawan terhadap kecelakaan di laut," kata Menhub Budi.

Kondisi tersebut menjadikan pemanduan di wilayah Selat Malaka dan Selat Singapura ini menjadi sangat penting terutama dalam menjamin keselamatan pelayaran bagi kapal-kapal yang berlayar.

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017