Jambi (ANTARA News) - Anggota Ditreskrimsus Kepolisian daerah (Polda) Jambi berhasil menangkap tiga orang pelaku kejahatan penjual atau perdagangan gading gajah yang nilainya mencapai Rp750 juta dari dua lokasi yang berbeda di Kota Jambi.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani, di Mapolda Jambi Rabu, mengatakan anggotanya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku perdagangan satwa liar berupa tiga buah gading gajah ukuran besar atau panjang lebih dari satu meter dari tiga orang pelaku yang akan bertransaksi di Kota Jambi.

Ketiga pelaku atau tersangka sebagai penjual atau perantara dalam perdagangan gading gajah tersebut yang pertama tersangka Arvin Hendarno (32) warga Bayung Lincir Kabupaten Muba Provinsi Sumatera Selatan, kedua Saini (55) warga Dusun Karang Makmur, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan dan ketiga Mustafa Kamal (61) warga Sungai Asam Kecamatan Pasar, Kota Jambi.

"Ketiga tersangka ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda saat akan bertransaksi menjual gading gajah tersebut," kata Yazid Fanani.

Untuk tersangka Arvin ditangkap dari salah satu lokasi parkir di salah satu bank yang ada di Kecamatan Pasar, Kota Jambi dengan barang bukti satu buah gading gajah siap jual yang dibawa dengan menggunakan kendaraan mobil pribadi namun sebelum bertransaksi pelakunya diamankan pihak kopolisian dan BKSDA Jambi.

Sedangkan untuk dua tersangka lainnya ditangkap dari satu tempat yakni di rumah tersangka Mustafa Kamal yang berada di lokasi Kelurahan Sungai Asam Kecamatan Pasar, Kota Jambi.

Modus ketiga pelaku adalah mencoba berdagang atau berniaga/menyimpan/memiliki/memindahkan dari satu tempat ke dalam atau di luar Indonesia, berupa bagian -bagian satwa liar yang dilindungi berupa tiga buah gading gajah Sumatera ukuran besar yang akan dijual satu buahnya senilai Rop250 juta.

Kasus itu terungkap setelah anggota Ditreskrimsus Polda Jambi berkoordinasi dengan pihak BKSDA Jambi mendapat informasi akan ada transaksi gading gajah di Kota Jambi. Kemudian diselidiki dan berhasil menemukan pelakunya yang kemudian ditangkap tanpa perlawanan oleh anggota Subdit IV DItreskrimsus Polda Jambi, kata Yazid Fanani.

Barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku adalah satu buah gading gajah ukuran panjang 105 cm dengan berat delapan kilogram, gading ukuran panjang 123 cm dengan berat 8,6 kilogram dan gading gajah panjang 127 cm dengan berat 9,2 kilogram, satu unit mobil dan satu lembar dokumen kendaraan.

"Kini kasus itu masih ditangani Polda Jambi dan polisi masih terus menyelidiki pelaku atau jaringan sidikatnya yang lainnya untuk bisa diungkap secara transparan," kata Kapolda Yazid Fanani.

Dalam kasus ini ketiga tersangka dikenakan pasal 21 ayat 2 huruf d jo pasal 40 (2), UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Penyidik kini masih melakukan pemberkasan perkara ketiga tersangka untuk bisa segera dilimpahkan ke Jaksaan guna proses hukum selanjutnya.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017