Kupang (ANTARA News) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambisa mendesak Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) NTT untuk segera menangani kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah terhadap anaknya.

"Saya minta kalau bisa kasus ini segera ditangani kasihan anak gadis itu. Saya sudah dapat informasinya, oleh karena itu P2TP2A dan Pemda terkait saya minta tangani segera kasus ini artinya dilakukan pendampingan terhadap korban," katanya kepada wartawan di Kupang, Kamis.

Hal ini disampaikannya usai membuka Rapat Koordinasi Daerah Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tingkat Provinsi NTT.

Sebelumnya WMN (16) pelajar salah satu SMA di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban pemerkosaan yang pelakunya adalah ayah kandungnya sendirinya.

Menurut Menteri Yohana, Pemda atau pihak P2TP2A harus mengusut kasus ini dan memprosesnya agar pelaku yang sudah memperkosa anaknya tersebut segera dipolisikan.

"Saya harapkan bisa dilanjutkan ke tingkat hukum dan dinas terkait harus menangani kasus tersebut," tuturnya.

Yohana menambahkan, sesuai dengan UU perlindungan no 17 tahun 2016 barang siapa melakukan kekerasan seksual terhadap anak yang berakibat pada anak mengalami cacat mental, maka pelakunya akan hukum pidana kurang maksimal seumur hidup, 20 penjara dan hukuman kebiri.

Selanjutnya korban sendiri nantinya akan diberikan konseling dan pendampingan oleh P2TP2A agar perlahan-lahan si korban bisa hilang rasa traumatiknya yang tentu saja berpengaruh pada psikologis korban.

"Bila mana anak itu di sekolah mengalami trauma saya pikir bisa dilakukan pendampingan atau mungkin setelah melahirkan dipindah sekolahkan saja agar tidak diganggu di sekolahnya," tambahnya.

Menurutnya di beberapa daerah korban kekerasan seksual yang hamil dipindah sekolahkan dan hasilnya cukup positif.

(K010/Y008)

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017