Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi IV DPR, Herman Khaeron, menginginkan penimbun bahan pangan dibikin jera.

Khaeron dalam pernyataannya, di Jakarta, Selasa, mengemukakan, UU Nomor 18/2012 tentang Pangan sebenarnya sudah memberikan sanksi yang cukup berat bagi para penimbun dan spekulan yang membuat harga naik sehingga menyusahkan masyarakat.

"Pasal itu bisa menjerat para penimbun atau para spekulan di pasar, dan ancaman hukumannya adalah tujuh tahun penjara dan dan dendanya Rp100 miliar," katanya.

Menurut politisi Partai Demokrat itu, hukuman yang keras itu semestinya bisa dijadikan dasar untuk aparat penegak hukum dengan institusinya, jadi tidak perlu dibentuk Satgas Pengawasan Pangan.

Seharusnya, ujar dia, keberadaan UU Pangan itu dapat dijadikan dasar untuk melakukan tindakan hukum, apalagi mengingat setiap jelang Ramadhan dan Idul Fitri, harga kebutuhan pangan kerap mengalami lonjakan.

Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPR, Andi Pasluddinl, menghendaki pemerintah agar meningkatkan target penanganan pangan menjelang bulan puasa hingga lebaran karena masih banyak yang mesti dibenahi.

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017