Jakarta (ANTARA News) - Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Hambra mengatakan pembahasan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN telah selesai.

"(Pembahasan) tadi sudah selesai. Tinggal proses lebih lanjut," kata Hambra ketika ditemui setelah rapat koordinasi perubahan atas PP 45/2005 di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan perubahan atas PP 45/2005 tersebut terkait dengan kebutuhan pengelolaan BUMN terutama terhadap hal-hal yang masih menjadi perselisihan dan pertanyaan-pertanyaan yang bisa menimbulkan perdebatan antara pemerintah dan BUMN maupun antar-BUMN.

Hambra menyebutkan terdapat beberapa poin perubahan PP 45/2005 antara lain menyangkut tata cara penugasan khusus bagi BUMN dari pemerintah untuk kepentingan umum.

"Penugasan itu pada akhirnya harus ada hitung-hitungan. Nanti akan disepakati angka penugasan akan merugikan atau tidak bagi BUMN. Kalau merugikan, sesuai UU BUMN itu juga dikatakan bahwa negara harus memberikan talangan terhadap kerugian itu," kata dia.

Poin berikutnya yaitu mengenai penegasan peran Menteri BUMN menjadi mediator apabila antar-BUMN bersengketa.

"Sesama keluarga masa sih harus berantem di luar. Ya kalau memang kalian ada dispute atau apa ya datang duduk bareng didiskusikan bersama," ucap Hambra.

Poin lain yang nantinya tercantum dalam revisi PP 45/2005 yaitu menyangkut ketentuan karyawan BUMN yang diangkat menjadi direksi.

Hambra mengatakan ketentuan yang ada sekarang menyebutkan bahwa karyawan BUMN yang diangkat jadi direksi di BUMN manapun langsung dipensiunkan.

"Nah kami melihat dalam praktik, itu ada talenta-talenta muda yang bagus di BUMN. Mereka seperti agak enggan karena takut nanti pensiun. Makanya kami tambahkan klausul dipensiunkan kalau mencapai usia 50 tahun," kata dia.

Nantinya terdapat pula penegasan apabila karyawan BUMN diangkat menjadi direksi di BUMN bersangkutan, dia akan dipensiunkan dengan memberikan hak tertinggi di BUMN bersangkutan sebagai penghargaan.

Pewarta: Calvin Basuki
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017