Kupang (ANTARA News) - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur terus mendalami kasus dugaan korupsi tambak garam tahun anggaran 2014-2017 senilai Rp180 miliar di Kabupaten Sabu Raijua.

Dalam kasus itu, berdasarkan hasil perhitungan sementara oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT negara mengalami kerugian hingga Rp36 milyar, kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT Shirley Manutede di Kupang, Sabtu.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara itu, pihak Kejati NTT telah menahan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua (Sarai), Lewi Tandinura dan Sekretaris Disperindag Sarai, Nicodemus R Tari.

Shirley Manutede mengatakan, Lewi ditahan terkait proyek pembangunan tambak garam di Kabupaten Sabu Raijua tahun 2014, 2015, dan 2016 dengan dana APBD senilai Rp90 miliar. Proyek itu diduga merugikan negara Rp 36,5 miliar.

Lewi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Nicodemus Tari dijerat dengan Pasal 2, 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, Jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman penjara Maksimal 20 tahun.

"Masih akan ada tersangka lagi. Tapi sekarang baru dua saja. Kami akan kembangkan lagi tidak sebatas Kepala Dinas dan sekretarisnya," katanya.

Buktinya kata dia, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan Korupsi Tambak Garam di Kabupaten Sabu Raijua.

"Dua orang tersangka baru merupakan kontraktor pengerjaan tambak garam di Sabu Raijua," katanya.

Kedua tersangka, yakni HJW, direktur PT Surya Mekar Raya dan DK, Direktur PT Somba Hasbo.

Terkait dengan broker kasus Tambak Garam di Sabu Raijua berinisial RB, Sunarta mengatakan, sampai saat ini baru dua tersangka baru.

"Terkait RB, belum ada secara spesifik mengarah ke sana. Kami bekerja berdasarkan data bukan asumsi. Saya kerja yang pengembangannya sudah pasti," katanya.

Dia menjelaskan, kedua kontraktor ditetapkan sebagai tersangka terlibat, karena telah mengambil uang muka 60 persen, namun tidak dikerjakan.

"Mereka telah memegang kontrak, ambil uang muka dan telah mencairkan uang 60 persen, namun belum fisiknya belum dikerjakan," katanya. 

Pewarta: Hironimus Bifel
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017