Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait fee proyek jalan di dua Kabupaten di Provinsi Bengkulu.

"Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di sejumlah lokasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu.

Ia menyatakan untuk tersangka Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (RM) ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.

"Sementara untuk tersangka Lily Martiani Maddari (LMM) istri Gubernur Bengkulu ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK di kantor KPK Kavling C1 Kuningan," katanya.

Selanjutnya, kata dia, untuk tersangka Rico Dian Sari (RDS) yang berprofesi sebagai pengusaha ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat.

"Sedangkan untuk tersangka Direktur PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya (JHW) ditahan di Rumah Tahanan Klas I Cipinang Jakarta Timur.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait fee proyek jalan di dua Kabupaten di Provinsi Bengkulu tersebut.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017