Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus tindak pidana suap terhadap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2016.

Dua saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa itu yakni Anggota VII BPK RI Eddy Moelyadi Soepardi untuk tersangka Rochmadi Saptogiri (RSG) dan Kepala Sub Auditorat III B.2 BPK RI Ali Sadli untuk tersangka Sugito (SUG).

"Dua orang itu diperiksa sebagai saksi untuk dua orang tersangka kasus suap terhadap pejabat BPK terkait pemberian opini WTP di Kemendes PDTT," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Selain memeriksa dua saksi itu, KPK juga dijadwalkan memeriksa Kepala Bagian TU dan Keuangan Itjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo (JBP) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK pada Jumat (14/7) memeriksa Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo sebagai saksi untuk tersangka Rochmadi Saptogiri.

Pewarta: Bernardy Ferdiansyah
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017