Pekanbaru, Riau (ANTARA News) - Satuan Reserse Narkotik dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Resor Kampar, Riau, menembak mati seorang diduga pengedar sabu-sabu, dengan tujuh peluru.

"Pelaku (JA) melakukan perlawanan dengan senjata api revolver airsoft gun. Lalu dia lari dan dilakukan penembakan oleh Sat Narkoba Polres Kampar," kata Kepala Kepolisian Daerah Riau Irjen Pol Zulkarnain di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru di mana jenazah tersangka pengeder berada, Sabtu.

Menurut dia, polisi memuntahkan tujuh tembakan; satu kali di kaki dan ketiak, punggung dua kali, depan badan dua kali, dalam tembakan miring, namun tak masuk ke dalam tubuh.

"Yang dari punggung belakang tidak tembus sehingga proyektil bersarang di dalam tubuh pelaku. Inilah yang menyebabkan tersangka meninggal," kata Zulkarnain.

Dia mendapat informasi bahwa pelaku yang ditembak ini adalah mantan anggota TNI yang dipecat pada 2015. Karena tanda pengenalnya belum jelas, maka polisi belum mengetahui ke mana mayat akan diserahkan.

Sebelum menembak JA, polisi mengamankan JH, eks polisi berpangkat brigadir yang dipecat pada 2010 karena masalah disiplin.

Awalnya kepolisian menangkap dua orang warga bertransaksi sabu-sabu di tempat pengisian bahan bakar minyak di Air Tiris, Kabupaten Kampar. Dari keduanya HD dan HW ditangkap. Polisi menanyai mereka mengenai asal sabu-sabu 5,4 gram yang mereka tansaksikan.

Kemudian dari sinilah nama JH terungkap. Setelah JH dipecat, kasus dikembangkan lagi sampai didapat nama JA. Setelah itu kedua orang itu disuruh melakukan transaksi di Rimbo Panjang Kampar yang dari sini polisi berhasil menyita 550 gram sabu-sabu.

"Diminta mereka transaksi dan penyamaran oleh polisi di Rimbo Panjang. Tapi pelaku ini curiga dan melakukan perlawanan Sabtu dini (29/7) pukul 04.00 WIB. Ini cepat ada tiga rangkaian yang didapat," ujar Zulkarnain.

Masih ada satu orang lagi yang lari dan masih diburu.

"Belum bisa dipantau sindikatnya besar atau tidak, tapi melihat kecepatannya menyediakan sabu, bandarnya tentu ada," kata Kapolda.


Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017