Temanggung (ANTARA News) - Sebanyak 2.505 kepala desa dan perangkat desa dari 231 desa di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Masih ada 136 desa dengan 1.595 kepala desa dan perangkat desa yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Bupati Magelang, Zaenal Arifin, di Magelang, Senin.

Ia mengatakan hal tersebut usai menyerahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada perwakilan kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Magelang.

Bentuk kepedulian dan perhatian terhadap perangkat dan kepala desa, Pemkab Magelang sudah menganggarkan per Januari 2017 melalui APBD dengan total premi Rp193.300 untuk Kepala desa dan Rp145.068 untuk perangkat desa.

Ia berharap pada 2017 seluruh perangkat dan kepala desa di Kabupaten Magelang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang, Gunawan Wibisono, menyatakan bahwa pemerintah desa se Kabupaten Magelang berhak mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun) karena sudah dianggarkan oleh Pemerintah Daerah melalui Perbup nomor 10 tahun 2017 tentang Anggaran Desa.

Kepala Dispermades Kabupaten Magelang, Sujadi mengatakan bahwa setiap perangkat dan kepala desa wajib terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kepala desa dan perangkat desa diharapkan bisa menjadi ambasador untuk warganya dalam mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," katanya.

Ia mengatakan di Kabupaten Magelang masih banyak potensi tenaga kerja yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Perlindungan ini bisa didapatkan oleh tenaga kerja formal dan informal (perseorangan). Bahkan terhitung bulan Agustus 2017, BPJS Ketenagakerjaan sudah dapat memberikan perlindungan kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI). jelas Gunawan Wibisono.

Selain penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, juga diberikan santunan kematian kepada 4 orang ahli waris dari Kepala desa dan perangkat desa yang meninggal dunia sebesar Rp24.000.000,00. Ditambah dengan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun selama yang bersangkutan menjadi peserta.

(Baca: 7.500 TKI terdaftar di BPJS-TK dalam lima hari)

(Baca: BPJS Ketenagakerjaan gaet BNI lindungi TKI)

Video:

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017