Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa tiga orang saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

"Tiga orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yudi Widiana Adia (YWA)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Tiga saksi yang akan diperiksa itu antara lain mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Damayanti Wisnu Putrianti, anggota DPRD Kota Bekasi periode 2014-2019 Muhammad Kurniawan, dan Paroli, seorang wiraswasta.

Terkait penyidikan untuk tersangka Yudi Widiana Adia, sebelumnya KPK telah memperpanjang penahanan yang bersangkutan untuk 40 hari kedepan dari 8 Agustus 2017 sampai 16 September 2017.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Yudi yang juga politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada 6 Februari 2017.

Yudi diduga menerima hadiah atau janji dari So Kok Seng alias Aseng sebagai Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa sebesar Rp4 miliar.

Atas perbuatannya, Yudi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Taun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Aseng sendiri telah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti memberikan suap kepada tiga anggota Komisi V DPR dan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.

"Mengadili, menyatakan terdakwa So Kok Seng alias Aseng terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun ditambah denda Rp150 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Masud di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/7)..

Aseng bersama-sama dengan Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama memberikan uang kepada anggota Komisi V dari fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti, ketua kelompok fraksi Komisi V PKB Musa Zainuddin, Wakil Ketua Komisi V dari fraksi PKS Yudi Widiana Adia dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary untuk mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR disalurkan untuk proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara serta menyepakati Aseng dan Abdul Khoir sebagai pelaksana proyek.

Pertama, pemberian uang untuk Damayanti adalah untuk membantu membiayai kampanye pemilihan kepala daerah yang diusung PDI-Perjuangan. Aseng bersama Abdul Khoir dan Hong Artha John Alfred memberikan Rp330 juta sehingga totalnya Rp1 miliar dan ditukar menjadi 72.727 dolar AS yang diserahkan kepada staf Damayanti Dessy Ariyati Edwin di kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jakarta Selatan.

Kedua, pemberian uang kepada Musa Zainuddin untuk mendapatkan proyek pembangunan jalan Piru-Waisala senilai Rp50,44 miliar yang akan dikerjakan Abdul Khoir dan proyek pembangunan jalan Taniwel-Saleman senilai Rp54,32 miliar yang akan dikerjakan Aseng.

Pada 16 November 2015, Aseng menitipkan uang "commitment fee" untuk Musa Zainuddin kepada Abdul Khoir sejumlah Rp4,48 miliar selanjutnya Abdul Khoir secara bertahap memberikan keseluruhan fee kepada Musa Zainuddin melalui orang kepercayaan Musa bernama Jailani.

Ketiga, pemberian kepada Yudi Widiana Adia yaitu terkait program aspirasi tahun 2015 menyerahkan sejumlah Rp4 miliar sebagai sebagian uang "commitment fee" kepada Yudi Widiana melalui Muhamad Kurniawan sebagai anggota DPRD Kota Bekasi periode tahun 2014-2019 dari PKS.

Pemberian itu adalah pertama Rp2 miliar dilakukan Mei 2015 sekitar pukul 21.00 WIB. Uang selanjutnya kembali diserahkan pada bulan yang sama sekitar pukul 22.00 WIB di kamar hotel Alia Cikini sebesar Rp2 miliar demi mendapatkan pembangunan jalan Banggoi-Kobisonta, Jembatan Wai Satu dan Jalan Ibra-Langur.

Pemberian selanjutnya untuk program aspirasi tahun 2016 untuk program pembangunan jalan Pasahari - Kobisonta dengan anggaran Rp50 miliar, Pelebaran jalan Kobisonta - Pasahari dengan anggaran Rp50 miliar dan Pelebaran jalan Kobisonta - Bonggoi Bula dengan anggaran Rp40,5 miliar yang seluruh "commitment fee" sebesar 5 persen dari total anggaran sehingga total komisinya adalah Rp7,5 miliar.

Uang diserahkan secara bertahap yaitu pada 7 Desember 2015 di Hotel Ibis Budget Cikini Jakarta Pusat sejumlah Rp2,5 miliar melalui Kurniawan. Kemudian pada 30 Desember 2015 di Restoran Secret Recipe Mall Senayan City Aseng menyerahkan 214.300 dolar AS ke Kurniawan.

Kemudian pada 17 Januari 2016 sekitar pukul 16.00 WIB di lobby Surabaya Suites Hotel bertemu M Kurniawan dan menyerahkan uang sebesar 140 ribu dolar AS. Setelah tiga penyerahan uang itu Kurniawan menyerahkan kepada Paroli alias Asep untuk diserahkan ke Yudi.

Keempat, uang Rp2,6 miliar untuk Amran Hi Mustary yang diberikan melalui Imran Djumadil. Pemberian diawali pada 21 Agustus 2015 Aseng dihubungi Abdul Khoir untuk mengumpulkan uang patungan yang akan diberikan kepada Amran dengan rincian uang patungan dari Aseng sejumlah Rp500 juta, Abdul Khoir Rp500 juta, John Alfred Rp500 juta, Henock Setiawan Rp500 juta dan Charles Fransz Rp600 juta sehingga totalnya Rp2,6 miliar.

Pemberian pertama dilakukan pada 22 Agustus 2015 Abdul Khoir menyerahkan uang patungan Rp500 juta yang sudah ditukar dalam mata uang dolar AS ke rumah Imran S Djumadil.

Selanjutnya pemberian kedua adalah sebesar Rp2 miliar yang diserahkan pada 17 September 2015 dalam bentuk dolar untuk dana operasional ulang tahun Kementerian Pekerjaan Umum dan Hari Raya Idul Adha penyerahan dilakukan di kantor Kementerian PUPR Jakarta.

Terkait perkara ini, sudah ada tujuh orang yang dijatuhi vonis yaitu anggota Komisi V dari fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putrani yang divonis 4,5 tahun penjara, dua rekan Damayanti yaitu Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi sudah divonis masing-masing 4 tahun penjara, anggota Komisi V dari Golkar Budi Supriyanto yang divonis 5 tahun penjara.

Berikutnya, mantan anggota Komisi V DPR dari fraksi PAN Andi Taufan Tiro divonis 9 tahun penjara dan pencabutan hak politik, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary divonis 6 tahun penjara sedangkan Abdul Khoir sudah divonis 4 tahun penjara.

Sementara itu, ketua kelompok fraksi Komisi V PKB Musa Zainuddin masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor di Jakarta.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017