Mataram (ANTARA) - Wali Kota Bima Muhammad Lutfi yang menjabat periode 2018-2023 terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, meminta daftar pekerjaan proyek penunjukan langsung tahun 2019 kepada Kepala Dinas PUPR saat itu Muhammad Amin.

"Iya, Pak Amin yang menyatakan permintaan daftar paket pekerjaan proyek itu datang dari terdakwa (Muhammad Lutfi)," kata Kepala Subbagian Program pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima tahun 2019 Burhan dalam keterangan sebagai saksi di sidang lanjutan Muhammad Lutfi, Jumat.

Adanya permintaan itu ditindaklanjuti Muhammad Amin dengan memerintahkan saksi untuk membuat daftar pekerjaan proyek penunjukan langsung (PL).

Baca juga: Terdakwa Lutfi punya pendapatan Rp4,2 miliar saat jabat Wali Kota Bima

Usai rampung, Burhan mengaku ikut mendampingi Muhammad Amin membawa daftar pekerjaan proyek PL dalam map itu ke rumah dinas Wali Kota Bima.

"Waktu itu, pak wali ada tamunya, saya diperintah taruh map di atas meja, dan langsung pergi," ujarnya.

Dia mengaku tidak mengetahui tindak lanjut usai menyerahkan daftar pekerjaan proyek PL tersebut di atas meja yang ada di rumah dinas Wali Kota Bima.

"Untuk apa, saya tidak tahu, saya cuma jalankan perintah buat saja," ucap dia.

Baca juga: KPK akan hadirkan lima saksi pada sidang korupsi mantan Wali Kota Bima

Jaksa penuntut umum dalam uraian berita acara pemeriksaan (BAP) saksi menguraikan adanya kegiatan Burhan kembali ke rumah dinas Wali Kota Bima selang lima hari penyerahan data.

Burhan bersama Amin mengambil kembali daftar pekerjaan proyek PL tersebut. Saat berada di rumah dinas, Burhan bertemu dengan istri Muhammad Lutfi, Ellya Alwaini.

Burhan bersama Amin mendapatkan perintah untuk menyerahkan daftar pekerjaan proyek PL ke masing-masing bidang yang ada di Dinas PUPR Kota Bima. Saat itu, penuntut umum mengatakan Burhan bersama Amin menerima empat map dari istri Muhammad Lutfi.

Mengenai hal itu, Burhan mengaku tidak pernah memberikan data tersebut sesuai arahan Ellya Alwaini.

"Saya tidak pernah kasih daftar paket PL itu ke bidang yang di PUPR. Jadi, keterangan di BAP itu tidak benar," ujar dia.

Baca juga: Jaksa KPK ungkap peran Wali Kota Bima dalam perkara gratifikasi proyek

Dia menyatakan hal demikian dengan alasan dirinya saat itu dalam kondisi kurang sehat dan sedang lupa ingatan.

Penuntut umum menanggapi pernyataan tersebut dengan meminta izin kepada majelis hakim untuk menghadirkan kembali saksi dalam agenda sidang selanjutnya.

Tujuan penuntut umun untuk menunjukkan rekaman suara saksi saat memberikan keterangan BAP di hadapan penyidik KPK.

Baca juga: KPK titip penahanan mantan Wali Kota Bima di Lapas Lombok Barat

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024