Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja (kiri) dan Asisten Pribadinya Trinanda Prihantoro (kanan) menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan suap pembahasan raperda reklamasi di Pengadilan Tpikor, Jakarta, Senin (26/9/2016). Ariesman dan Trinanda merupakan dua terpidana atas kasus pembahasan raperda reklamasi dan dalam sidang tersebut menjadi saksi untuk Terdakwa Sanusi. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Sidang Lanjutan Suap Reklamasi
Terdakwa Sanusi (kiri) mendengarkan keterangan Saksi Ariesman Widjaja (kanan) dalam sidang lanjutan dugaan suap pembahasan raperda reklamasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/9/2016). Sidang menghadirkan tiga saksi, dua diantaranya merupakan terpidana untuk kasus yang sama yaitu Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Asisten Pribadi Ariesman, Trinanda Prihantoro. (ANTARA/Rosa Panggabean)
Sidang Lanjutan Suap Reklamasi
Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja (kiri) menjadi saksi untuk Terdakwa Sanusi (kedua kanan) dalam sidang lanjutan dugaan suap pembahasan raperda reklamasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/9/2016). Ariesman telah menjadi terpidana atas kasus pembahasan raperda reklamasi dan menjalani hukumannya di LP Sukamiskin. (ANTARA/Rosa Panggabean)
Sidang Lanjutan Suap Reklamasi
Terdakwa Sanusi (kedua kanan) dalam sidang lanjutan dugaan suap pembahasan raperda reklamasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/9/2016). Sidang menghadirkan tiga saksi, dua diantaranya merupakan terpidana untuk kasus yang sama yaitu Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Asisten Pribadi Ariesman, Trinanda Prihantoro. (ANTARA/Rosa Panggabean)