Putusan Mario
Pengacara di kantor hukum Hotma Sitompoel and Associates, Mario Cornelio Bernardo, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Senin (16/12). Mario divonis dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara terkait kasus dugaan suap pengurusan kasasi kasus penipuan Hutomo Wijaya Ongowarsito di MA. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)