Aceh Strategis Untuk Investasi

  • Selasa, 15 April 2014 19:09 WIB

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

  1. masalah intern saja para angota Ikadin gak bisa menyelesaikan masalah secara kekeluargaan apalagi menghadapi masalah hukum lainnya yg memerlukan kesamaan tujuan untuk memberikan pembelaan hukum secara baik kepada masyarakat.....apa untungnya sih jadi ketua toh dimata masyarakat kalian jg disamakan sebagai Bapak/Ibu Pengacara yang terhormat,gak ada yg berubah bozz....
    0 0 Balas LaporkanHapus

Berita Terkait