Muji Kartika Rahayu kuasa Hukum Novel Baswedan memberi keterangan kepada pers terkait penolakan Novel Baswedan untuk melakukan rekonstruksi kasus sebelum bertolak kembali ke Jakarta di Bengkulu, Sabtu (2/5). Penolakan untuk tidak melakukan rekonstruksi itu dikarenakan Novel Baswedan belum pernah dimintai keterangan untuk peyusunan berita acara pemeriksaan (BAP). (ANTARA FOTO/David Muharmansyah)