Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso (kedua kiri) memaparkan data dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/4/2016). Rapat tersebut membahas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
RDP UU Narkotika Dan Psikotropika
Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso (kedua kanan) memaparkan data dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/4/2016). Rapat tersebut membahas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
RDP UU Narkotika Dan Psikotropika
Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso (kanan) memaparkan data dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/4/2016). Rapat tersebut membahas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
RDP UU Narkotika Dan Psikotropika
Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso (kanan) memaparkan data dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/4/2016). Rapat tersebut membahas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)