80 persen penghuni lapas itu dari narapidana narkotika.
Mataram (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyebutkan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjadi salah satu solusi tepat dalam memecahkan permasalahan kelebihan penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Seperti di NTB, sebanyak 80 persen penghuni lapas itu dari narapidana narkotika. Jadi, seolah-olah kejahatan di NTB itu hanya narkotika saja. Makanya, solusinya itu sudah ada pada RUU Narkotika," kata Arteria Dahlan yang ditemui dalam kunjungan kerja di Gedung Kejati NTB, Mataram, Rabu.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika ini, terkait dengan penekanan kelebihan penghuni lapas, menurut Arteria, sepadan dengan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru.

"Nantinya mana bandar, mana pengedar, mana pelaku, korban, pengguna, bisa dipilah sehingga tidak semua harus dijatuhi pidana," ujarnya.

Dikatakan pula bahwa konstruksi penanganan untuk tekan kelebihan penghuni lapas ini juga sudah diatur dalam revisi. Secara umum, orang tersebut dapat dipastikan berstatus pengguna atau bandar narkotika akan merujuk pada keputusan tim assessment.

"Nanti akan ada klasifikasi penilaian bobot derajat kejahatannya. Apakah cukup dengan pemberian sanksi sosial ataukah harus masuk dalam tanggung jawab hukum pidana? Itu tergantung pada hasil assessment," ucapnya.

Ia pun memastikan sanksi rehabilitasi yang sebelumnya sudah masuk dalam ancaman pidana bagi pengguna narkotika akan tetap berlaku. Namun, pada revisi, seluruh pihak yang terlibat dalam kasus akan direhabilitasi.

"Jadi, mulai dari awal penanganan, isu penyehatan soal rehabilitasi itu tetap berlaku bagi semua pihak yang terlibat. Isu penyehatan itu juga akan berjalan beriringan dengan isu hukum (pemberlakuan pidana) yang tergantung pada hasil assessment," katanya.

Baca juga: Anggota DPR harap syarat rehabilitasi pecandu narkotika dipermudah
Baca juga: Komisi III minta FGD sebelum bahas revisi UU Narkotika

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022