(Antara)- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Akan Menertibkan Kegiatan Usaha Pedagang Kaki Lima, Melalui Kewajiban Membayar Retribusi Harian. Peraturan Ini Akan Mulai Diujicobakan Pada Pertengahan Juli 2014, Di Sepuluh Titik Lokasi Di Jakarta.