(Antara)-Pembahasan Rancangan Undang-Undang, RUU Pemilukada Oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Menimbulkan Pro Dan Kontra. Sebagai Badan Legislatif, DPR Dan Pemerintah Wajib Meniadakan Unsur Politis Dalam Menentukan Akhir Dari RUU Pemilukada.