(Antara)-Seorang pengusaha yang menjadi tersangka kejahatan pajak, menyerahkan diri ke kantor wilayah, kanwil, direktorat jenderal pajak, Djp, Jawa Tengah II, di Kota Solo, Jawa Tengah. Dirjen pajak menganggap, pengusaha berinisial VKA, melakukan pelaporan SPT pajak, yang tidak benar sehingga merugikan negara lebih dari 11 milyar rupiah.