(Antara)-Setelah mangkir dalam pemanggilan pekan lalu, Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait kasus suap hakim PTUN di Medan. Sebelum diperiksa, pengacara Gatot, Razman Nasution, berharap agar pemeriksaan terhadap kliennya, dilakukan tidak lebih dari 8 jam.