(Antara)-MUI tidak pernah mengatakan bahwa BPJS kesehatan haram. Namun, Penyelenggaraan BPJS Kesehatan saat ini, belum sesuai dengan syariat Islam. Majelis Ulama Indoensia – MUI menilai, BPJS Kesehatan perlu disempurnakan. Dalam waktu dekat, MUI akan mengadakan pertemuan, untuk membahas hal tersebut.