(Antara)-Petani kecil yang ingin mereplanting atau peremajaan kebun sawit bisa memanfaatkan dana pungutan sawit yang dikelola oleh badan pengelola dana perkebunan, BPDP kelapa sawit. Namun, dana yang dikeluarkan oleh BPDP itu hanya 50 persen dari biaya peremajaan kebun sawit.