(Antara)-Kuasa hukum tersangka kasus suap pembahasan raperda reklamasi teluk Jakarta, Muhamad Sanusi, Krisna Murti, mengklarifikasi isu pertemuan kliennya dengan beberapa orang anggota DPRD DKI Jakarta di rumah Bos PT Agung Sedayu Grup, Sugianto Kusuma alias Aguan. Menurut krisna, pertemuan itu hanya sebatas silahturahmi imlek saja.