(Antara)-Panwaslu Kota Tangerang, langsung bergerak cepat, guna menertibkan alat peraga kampanye para pasangan calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Banten yang berada di wilayah Kota Tangerang. Hal ini dikarenakan belum adanya alat peraga kampanye yang resmi, sesuai yang diatur oleh KPUD Provinsi Banten, dan belum memasuki tahapan kampanye.