(Antara)-Panitia Pengawas Pemilu, Panwaslu, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mulai menertibkan alat peraga kampanye, APK, yang terpasang di angkutan umum di Kota Pekalongan. Penertiban ini dilakukan sesuai aturan Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu, tentang larangan pemasangan APK di angkutan umum atau angkutan publik.