(Antara)-Kepolisian RI, dan Majelis Ulama Indonesia, pada Selasa pagi menyepakati, jika Fatwa MUI bukanlah hukum positif. Namun, Fatwa MUI tidak berbenturan dengan hukum positif. Dalam forum grup diskusi itu, juga disepakati bahwa fatwa hanya mengikat secara syar’i kepada umat Islam, sehingga dilarang melakukan penindakan-penindakan yang bersifat organisasi masyarakat.