(Antara)-Seiring telah direvisinya PM 32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek, Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur Wahid Wahyudi meminta agar angkutan online juga harus memenuhi syarat-syarat atau aturan yang diberlakukan sebagai angkutan umum, baik kendaraannya maupun pengemudinya. Adapun managing director grab indonesia, Ridzki Kramadibrata mengatakan, sebagai penyedia layanan transportasi berbasis online, pihaknya bersedia mengikuti arahan dari pemerintah.