(Antara)-Pertemuan yang dilakukan oleh ketua umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo, dinilai pemerintah sebagai sesuatu hal yang wajar. Sedangkan terkait dengan partai yang berbeda pandangan atau ketidaksepakatan perihal UU Pemilu, gugatan secara hukum ke MK dapat diajukan.