Medan (ANTARA News) - KPUD Sumut menetapkan H Syamsul Arifin dan Gatot Pujo Nugroho sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih sesuai hasil pilkada 16 April 2008 dengan perolehan 1.396.892 suara atau 28,31 persen dari 4.933.687 pemilih. Hasil perhitungan suara dan penetapan tersebut diumumkan Ketua KPUD Sumut Irham Buana Nasution di Hotel Grand Angkasa Medan, Kamis, setelah melaksanakan sidang pleno yang dihadiri anggota KPUD Sumut. Pemilih tetap di Sumut tercatat 8.475.026 orang dari 12 juta jiwa lebih penduduk di provinsi tersebut. Suara yang tidak syah pada pemilihan kepala daerah tersebut sebanyak 77.690 dan yang tidak menggunakan hak pilih 3.463.649 orang. Sementara itu, posisi ke-2 ditempati pasangan Tritamtomo-Benny Pasaribu meraih 1.070.303 suara atau 21,69 persen, posisi ke-3, Abdul Wahab Dalimunthe-Raden Muhammad Syafi,i dengan 858.528 suara atau 17,40 persen. Sedangkan, posisi ke-4 RE Siahaan-H.Suherdi memperoleh 818.171 suara atau 16,58 persen dan posisi ke-5 HM.Ali Umri-H.Maratua Simanjuntak meraih 789.793 suara atau 16,00 persen. Pada kesempatan tersebut tampak hadir Cawagub H Suherdi, sedangkan pasangannya cagub RE Siahaan tidak kelihatan hadir. Pasangan Cagub/Cawagub HM.Ali Umri-H.Maratua Simanjuntak, H Abdul Wahab Dalimunthe-Raden Muhammad Syafi,i dan Cagub/Cawagub Tritamtomo-Benny Pasaribu juga tidak kelihatan hadir. Dua saksi yang hadir pada perhitungan suara itu adalah Darwin Nasution dan Abdul Hakim Siagian. Darwin adalah saksi pasangan Syamsul Arifin-Gatot Pujo Nugroho dan Abdul Hakim Siagian saksi pasangan H.Abdul Wahab Dalimunthe-Raden Muhammad Syafi,i . Darwin ikut menandatangani hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara yang diumumkan KPUD Sumut, sedangkan Abdul Hakim Siagian belum menandatangani dengan alasan akan mempelajari lebih dahulu perolehan suara tersebut. Ketua KPUD Sumut, Irham Buana Nasution kepada wartawan mengatakan, perolehan suara tersebut sudah syah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut dia, bila ada saksi yang merasa keberatan atas hasil perhitungan suara tersebut terserah mereka. Namun KPUD Sumut tetap berpedoman pada hasil perhitungan suara tersebut. Ia mengatakan, silahkan mereka yang merasa keberatan menempuh upaya hukum mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung dan mendaftarkannya ke Pengadilan Tinggi. Gugatan tersebut baru bisa diajukan setelah tiga hari diumumkannya hasil perhitungan suara pemilihan kepala daerah itu," katanya. Gubernur Sumut terpilih H.Syamsul Arifin menjawab wartawan, mengatakan, ia akan melaksanakan program yang pernah ia sampaikan pada saat kampanye. Program dimaksud antara lain adalah agar rakyat di daerah Sumut tidak lapar, rakyat tidak bodoh, rakyat tidak sakit, rakyat punya masa depan, serta akan memuliakan perempuan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008