Jakarta (ANTARA) - Ketua Program Studi Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (USU) Warjio menilai dukungan internal Partai Golkar untuk pencalonan Musa Rajekshah atau Ijeck pada Pilkada Sumatra Utara cukup tinggi.

Meski begitu, keputusan terkait sosok yang akan maju pada Pilkada 2024 itu tergantung keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai berlambang pohon beringin.

"Dari internal Golkar, saya kira dukungan terhadap Ijeck itu cukup tinggi, tapi kan keputusan di pusat," ujar Warjio saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan bahwa ihwal tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali kota Menjadi Undang-Undang.

Adapun Pasal 42 ayat (4) dan (4a) UU Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi, "Pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur oleh Partai Politik ditandatangani oleh ketua Partai Politik dan sekretaris Partai Politik tingkat Provinsi disertai Surat Keputusan Pengurus Partai Politik tingkat Pusat tentang Persetujuan atas calon yang diusulkan oleh Pengurus Partai Politik tingkat Provinsi".

Kemudian, "Dalam hal pendaftaran pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dilaksanakan oleh pimpinan Partai Politik tingkat Provinsi, pendaftaran pasangan calon yang telah disetujui Partai Politik tingkat Pusat, dapat dilaksanakan oleh pimpinan Partai Politik tingkat Pusat".

Warjio mengatakan apabila melihat rekam jejak sedari kampanye pileg dan pilpres, pimpinan partai politik pendukung Prabowo-Gibran sudah memperkenalkan Wali Kota Medan Bobby Nasution sebagai calon yang akan didukung dalam Pilkada Sumut 2024.

"Pusat ini kalau dilihat dari rekam jejak kampanye pemilu legislatif dan presiden, pimpinan partai pendukung Prabowo itu sudah memperkenalkan bahwa Bobby itu sebagai calon yang akan didukung," jelasnya.

Hal ini juga tak terkecuali Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto yang tergabung ke dalam parpol pengusung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Diketahui, partai politik pengusung Prabowo-Gibran meliputi Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, Partai Garuda, Prima, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Baca juga: Airlangga sudah beri surat tugas ke Musa Rajekshah maju cagub Sumut

Baca juga: Airlangga: Golkar konsolidasi di Medan untuk pemenangan partai

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024