status kelulusan cukup diketahui oleh petugas maupun pemilik kendaraan
Jakarta (ANTARA) - Menyusul diluncurkannya aplikasi telepon pintar berbasis android e-Uji Emisi Selasa ini oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kendaraan yang lulus uji emisi ke depannya tidak akan lagi ditandai dengan stiker di bagian depan kendaraan.

“Jika sebelumnya status kelulusan uji emisi menggunakan stiker yang ditempel di bagian depan kendaraan. Ke depan, status kelulusan cukup diketahui oleh petugas maupun pemilik kendaraan melalui fitur ‘cek hasil’ di aplikasi e-uji emisi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih di Jakarta, Selasa.

Hal itu dimungkinkan, kata Andono, karena aplikasi berbasis android ini terintegrasi dengan database hasil uji emisi kendaraan bermotor di Ibu Kota, sehingga status uji emisi setiap kendaraan dapat dicek secara daring, baik oleh pemilik kendaraan maupun petugas.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta luncurkan aplikasi Uji Emisi Elektronik

"Aplikasi ini langsung terhubung dengan data di Dinas Lingkungan Hidup, dengan cukup menginput nomor polisi masing-masing kendaraan," kata Andono.

Lebih lanjut, Andono menjelaskan bahwa aplikasi yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup ini memiliki beragam fitur, di antaranya informasi singkat mengenai uji emisi, peraturan-peraturan terkait yang menjadi dasar hukum pelaksanaannya dan lokasi bengkel pelaksana uji emisi terdekat.

Aplikasi ini, ujar Andono, merupakan komponen penting dalam memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta. Pengetatan uji emisi diinstruksikan gubernur melalui Ingub Nomor 66/2019 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Baca juga: Gubernur Jakarta disarankan gelar uji emisi ketimbang larang mobil tua

"Ke depan, seluruh kedaraan pribadi maupun angkutan umum yang beroperasi di wilayah Jakarta diwajibkan lulus uji emisi," kata Andono.

Dalam rangka melaksanakan kebijakan memperketat ketentuan uji emisi ini, Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun revisi Peraturan Gubernur Nomor 92/2007 tentang Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor. Beleid ini yang mengatur tata kelola dan pelaksanaan uji emisi selama ini.

Dalam rancangan perubahan peraturan tersebut, selain kewajiban lulus uji emisi bagi setiap kendaraan di Jakarta, diatur pula keharusan bagi bengkel-bengkel yang beroperasi di DKI Jakarta untuk memberikan layanan uji emisi dan menyederhanakan tanda bukti status kelulusan uji emisi.

Baca juga: Uji emisi jadi 'catatan penting' Gubernur Anies dalam Ingub 66/2019

Teknisi bengkel pelaksana ini yang akan menginput hasil pengujian ke basis data juga menggunakan aplikasi e-Uji Emisi.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019