Jakarta, (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M. Jasin di Jakarta, Sabtu malam, mengatakan KPK telah menetapkan MSH dan EF sebagai tersangka dugaan korupsi dalam proyek rehabilitasi mess Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura. Menurut Jasin, MSH adalah mantan Duta Besar Indonesia untuk Singapura, sedangkan EF adalah bawahan MSH."Mantan Dubes," kata Jasin menegaskan status MSH. Jasin mengatakan keduanya diduga melakukan penggelembungan harga dalam proyek rehabilitasi mess KBRI Singapura. Keduanya juga diduga melakukan penunjukan rekanan secara langsung untuk proyek tersebut. Ketika ditanya tentang identitas rekanan yang mengerjakan proyek tersebut, Jasin hanya mengatakan rekanan yang ditunjuk berasal dari Singapura. "Rekanannya orang Singapura," kata Jasin tanpa bersedia merinci nama perusahaan rekanan dan penanggungjawab perusahaan tersebut. Sampai saat ini, katanya, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam kasus itu. Penetapan MSH dan EF sebagai tersangka juga dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Bibit Samat Riyanto. Bibit mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu. Sedangkan Wakil Ketua KPK lainnya, Chandra M. Hamzah sebelumnya mengatakan pengusutan kasus dugaan korupsi rehabilitasi mess KBRI Singapura telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak pekan lalu. "KPK telah meningkatkan ke tahap penyidikan mengenai kasus dugaan korupsi di KBRI Singapura," kata Chandra M. Hamzah. Chandra tidak merinci perkiraan jumlah kerugian negara dalam kasus itu, sedangkan M. Jasin mengatakan, perkiraan kerugian negara dalam kasus itu masih dalam tahap penghitungan oleh petugas yang berwenang."Masih didalami karena sedang dihitung ulang," kata M. Jasin. Sebelumnya, tim penyidik pada Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor) menangani dugaan korupsi dalam renovasi rumah dinas staf KBRI di Singapura. Kasus yang ditangani Tim Tastipikor itu menggunakan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) 2003 dan diduga merugikan keuangan negara sekira Rp16 miliar.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008