Denpasar (ANTARA News) - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengaku belum menerima surat permohonan Peninjauan Kembali (PK) tahap tiga dari para terpidana mati kasus bom Bali 2002, setelah PK sebelumnya (tahap dua) dinyatakan dicabut. Ketua PN Denpasar Nyoman Gede Wirya SH ketika dihubungi di Denpasar, Sabtu, menegaskan, selain belum menerima pengajuan PK, pihaknya bahkan belum menerima surat apa pun yang sejenis menyangkut urusan tiga terpidana mati kasus bom Bali 2002. "Belum tuh, belum ada yang namanya PK tahap berikutnya, setelah PK kedua dinyatakan dicabut," ucapnya menjelaskan. Tim Pengacara Muslim (TPM) selaku kuasa hukum tiga terpidana mati kasus bom Bali 2002, dengan tegas telah menyatakan mencabut memori PK tahap dua yang sempat diajukan untuk ketiga kliennya pada Pebruari 2008. Pascapencabutan PK tersebut, pihak TPM menyebutkan akan kembali mengajukan PK susulan untuk terpidana mati Amrozi bin Nurhasyim (45) dan kawan-kawan. Pengajuan PK tahap tiga kali ini, disebutkan mekanismenya berbeda dengan dua permohonan PK sebelumnya. Achmad Michdan SH, dari TPM mengatakan, bila permohonan PK sebelumnya diajukan langsung oleh pihaknya ke PN Denpasar, kali ini melalui Lapas Batu Nusakambangan, Jawa Tengah, tempat ketiga terpidana mati menjalani penahanan. "Jadi memori PK kami ajukan melalui Kalapas Batu, untuk selanjutnya diteruskan kepada institusi yang berwenang," katanya. Ketiga terpidana mati kasus bom Bali 2002, masing-masing Amrozi (45), Ali Ghufron alias Muklas (48) dan Abdul Azis alias Imam Samudra (39), kini tercatat masih mendekam di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, setelah pada akhir 2005 dipindahkan dari tempat penahanannya terdahulu di Lapas Kerobokan, Bali. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008